INCOTERMS merupakan daftar istilah yang digunakan
untuk menyelaraskan istilah-istilah perdagangan internasional di seluruh dunia.
Istilah ini secara kebiasaan diterima oleh semua pihak yang melakukan
perdagangan internasional. INCOTERMS terbagi dalam empat kelompok: E, F, C, D.
***
KELOMPOK E, meliputi:
EXW (Ex Works)
Ex works berarti tanggung jawab penjual hanya sampai
suatu tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, di mana barang
tersedia di tempat tersebut. Setelah barang tersedia di tempat yang dijanjikan,
tanggung jawab berpindah kepada pembeli seluruhnya, termasuk
pengangkutan hingga ke tempat tujuan, ijin-ijin pabean, dst.
Moda transportasi: dipilih pembeli (seluruhnya)
Tanggung jawab penjual: menyediakan barang agar siap
untuk dijemput pihak pembeli.
Tanggung jawab pembeli: menaikkan barang ke angkutan,
mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dst.
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang telah
tersedia di tempat yang dijanjikan.
***
KELOMPOK F, meliputi:
FCA (Free Carrier, pada tempat yang
dijanjikan)
FCA berarti tanggung jawab penjual adalah sampai
penyerahan barang-barang yang dimaksud kepada suatu perusahaan pengangkutan
yang akan mengantarkan ke tempat tujuan. Pengangkut, yang disebut carrier, dijanjikan oleh pihak penjual dan pembeli di dalam kontrak.
Moda transportasi: laut, udara, truk, kereta, atau
semuanya
Tanggung jawab penjual: memindahtangankan barang
kepada carrier, menyediakan lisensi
ekspor
Tanggung jawab pembeli: memilih carrier, mengatur pengangkutan barang sampai tujuan, melewati pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang
diantarkan kepada carrier atau terminal
operatornya
FAS (Free Alongside
Ship)
Sesuai namanya, ini hanya berlaku untuk pengangkutan
laut dan air. FAS berarti tanggung jawab penjual adalah sampai ketika barang
tiba di sisi kapal yang telah
ditentukan oleh pembeli.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: mengantarkan barang sampai tiba di sisi kapal dalam waktu yang ada di
kontrak, menyediakan lisensi ekspor
Tanggung jawab pembeli: memilih pengangkut samudra,
pengangkut sampai tujuan, melalui pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: sampai saat barang
tiba di sisi kapal yang ditentukan pembeli
FOB (Free on Board)
Free on Board juga berlaku hanya pada pengangkutan
laut dan air. FOB berarti tanggung jawab penjual sampai ketika barang tiba di atas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang telah
ditentukan pembeli.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: mengangkut barang sampai
berada di atas kapal, mendapatkan
lisensi ekspor
Tanggung jawab pembeli: memilih pengangkut samudra,
pengangkut sampai tujuan, melalui pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: sampai saat barang
tiba di atas kapal, sering kali didefinisikan saat barang telah melewati pagar
kapal (ship’s rail) pada pelabuhan
***
KELOMPOK C, meliputi:
CFR (Cost and Freight)
CFR berarti tanggung jawab penjual adalah untuk
menghubungi pengangkutan dan membayarkan biaya angkut yang dimaksud sampai ke
pelabuhan tujuan yang dijanjikan dalam kontrak. Penjual juga mengatur bagaimana
barang tersebut diangkut sampai berada di atas kapal, dan membayar biaya
menaikkan barang sampai ke kapal yang dimaksud.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: memilih pengangkut samudra dan
membayar biaya angkut smapai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat
angkut, mendapatkan lisensi ekspor
Tanggung jawab pembeli: menerima barang yang diangkut
oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi (bandingkan dengan
CIF), melewati pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang melewati
pagar kapal di pelabuhan pengiriman
CIF (Cost, Insurance and
Freight)
CIF harus dibandingkan dengan CFR, karena pada
prinsipnya CIF dan CFR sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban penjual untuk
membayarkan biaya asuransi (insurance). Asuransi kelautan (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam bukti pembelian (invoice) ditambah 10%.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, dengan
tambahan membayar biaya asuransi kelautan
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR, namun
pembeli tidak menyediakan asuransi
Pengalihan resiko: saat barang melewati pagar kapal di
pelabuhan pengiriman. Jika barang hilang/rusak di tengah jalan, pembeli dapat
melakukan klaim asuransi
CPT (Carriage Paid To)
CPT sama seperti CFR, hanya saja berlaku untuk semua
moda transportasi. Maka penjual turut bertanggung jawab untuk menaikkan dan
membayar biaya menaikkannya, termasuk mengatur dan membayar biaya pengantaran
barang sampai ke pelabuhan tujuan.
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, hanya saja
untuk semua moda transportasi
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR
Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut
pertama
CIP (Carriage and
Insurance Paid To)
CIP sama seperti CIF, hanya saja berlaku untuk semua
moda transportasi (bandingkan juga dengan CPT).
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti CIF, hanya saja
untuk semua moda transportasi
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CIF
Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut
pertama. Jika barang rusak/hilang di tengah jalan, pembeli dapat mengajukan
klaim asuransi.
***
KELOMPOK D, meliputi:
DAF (Delivered at
Frontier)
DAF berarti penjual bertanggung jawab untuk
pengangkutan dan membayar biaya angkutnya sampai pada suatu titik perbatasan
pada negara pengimpor. Penjual juga melewatkan barang tersebut melalui pabean.
Moda transportasi: bisa semua, umumnya untuk
pengangkutan kereta internasional
Tanggung jawab penjual: pengangkutan sampai titik
batas negara pengimpor, melalui pabean
Tanggung jawab pembeli: pengangkutan dari titik batas
sampai tempat tujuan, membayar bea impor
Pengalihan resiko/tanggung jawab: ketika barang siap
diserahkan dari penjual pada pembeli di titik batas negara pengimpor
DES (Delivered Ex Ship)
DES berarti penjual mengatur pengangkutan dan
pembayarannya sampai ketika kapal yang dimaksud tiba di pelabuhan tujuan dan
barang siap diturunkan dari kapal.
Moda transportasi: laut dan air
Tanggung jawab penjual: mengatur pengangkutan hingga
pelabuhan tujuan
Tanggung jawab pembeli: membongkarmuat dari kapal dan
membayarnya, melalui pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: ketika barang sudah
siap dibongkarmuat saat tiba di pelabuhan tujuan
DEQ (Delivered Ex Quay)
DEQ berarti penjual mengatur pengangkutan dan
pembayarannya sampai ketika barang tersebut dibongkarmuat pada dermaga di
pelabuhan tujuan.
Moda transportasi: laut dan air
Tanggung jawab penjual: mengatur pengangkutan hingga
pelabuhan tujuan, membongkarmuat barang sampai ada di dermaga pelabuhan tujuan
Tanggung jawab pembeli: menerima barang dan melalui
pabean, membayar bea impor, mengantarkan barang sampai tujuan terakhir di place of business pembeli
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang
diturunkan sampai pada dermaga. Penjual umumnya mengasuransikan barangnya.
DDU (Delivery Duty
Unpaid)
DDU sifatnya sama seperti DEQ, hanya saja berlaku
untuk semua moda transportasi.
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti DEQ.
Tanggung jawab pembeli: menerima barang sampai pada
tempat yang dijanjikan, melalui pabean dan membayar bea impor
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang telah
tiba di barang yang dijajikan. Penjual umumnya mengasuransikan barangnya.
DDP (Delivery Duty Paid)
DDP sifatnya sama dengan DDU, hanya saja penjual
mengusahan lisensi impor, membayar bea impor, dan melalui barang lewat pabean.
Pada umumnya barang dikirimkan sampai tempat tujuan akhir, yaitu place of business dari si pembeli.
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti DDU, hanya saja
penjual mengurusi semau proses pengangkutan sampai tempat tujuan akhir
Tanggung jawab pembeli: menerima barang sampai pada
tempat yang dijanjikan
Pengalihan resiko/tanggung jawab: ketika barang
diantarkan dan tiba sampai tempat tujuan. Penjual umumnya mengasuransikan
barangnya.
***
Terima kasih juga kepada buku Schaffer, Agusti and
Earle. International Business Law and
its Environment, 7e. 2009. Mason, OH: Cengage Learning
Tidak ada komentar:
Posting Komentar